Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin : Kasus Dana Hibah !

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024), memvonis 1 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainudin terdakwa kasus dana hibah-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Hendri Zainudin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto di Palembang pada Selasa, dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri.

Dalam amar putusannya, Hakim Efiyanto menjelaskan bahwa terdakwa Hendri Zainudin terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan olahraga di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lain, sehingga memperkaya diri sendiri maupun korporasi terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta," ucap Hakim Efiyanto dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.

Hakim juga menambahkan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:Akhirnya Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditahan !

BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Meskipun begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, serta fakta bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan