Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin : Kasus Dana Hibah !
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024), memvonis 1 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainudin terdakwa kasus dana hibah-FOTO : ANTARA-
Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di Sumatera Selatan maupun di daerah lain.
Pemerintah dan lembaga olahraga diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran, demi memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan pengembangan prestasi atlet.
Dengan berakhirnya kasus ini, perhatian publik kini tertuju pada apakah tim kuasa hukum Hendri Zainudin akan mengajukan banding atas putusan tersebut, atau menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Proses hukum ini masih dapat berlanjut, tergantung pada keputusan pihak terdakwa dalam beberapa hari mendatang.
Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas para pelaku korupsi, terutama mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk pengembangan olahraga di Sumatera Selatan.