Dugaan Jual Beli Kuota Haji : Telusuri dan Usut Tuntas !

Aktivitas para jemaah haji saat menunaikan ibadah ke tanah suci dan ketika pulang ke tanah air. -Foto : Disway-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kasus dugaan jual beli kuota haji terus bergulir. Bahkan yang terbaru, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun 2024 dan langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa harus menunggu lama. 

Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dugaan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9).

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta, apakah benar ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 langsung diberangkatkan?” tanya John dalam rapat tersebut. 

BACA JUGA:Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 : Peruri Pastikan e-Meterai Berjalan Lancar hingga Detik Terakhir !

Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, tetapi langsung berangkat, meski ada jemaah lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun, termasuk beberapa daerah dengan daftar tunggu mencapai 45 tahun.

Anggota Pansus lainnya, Saleh Partaonan Daulay, juga menegaskan bahwa jemaah yang mendaftar di tahun yang sama tidak seharusnya langsung berangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” ujarnya. 

Saleh menduga bahwa pihak yang menentukan keberangkatan jemaah ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan Kemenag sebagai regulator pelaksanaan haji.

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Optimalisasi Aset Rancang KSO Pariwisata Teluk Nipah

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sudah Bantu 87 Perkara Hukum Gratis

Terkait kasus ini, Akademisi Madi Apriadi, S.PD.I., M.PD., CDAI, memberikan tanggapan terkait kompleksitas masalah daftar tunggu dan kuota haji tersebut.

Menurut Madi, masalah ini sangat rumit dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan