Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT

Dua sekawan pelaku pencurian rel kereta api saat diamankan di mapolsek RKT-Foto : Prabu-

PRABUMULIH - Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua sekawan yang diduga merupakan spesialis pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Kedua pelaku, yakni Yudi Pirmansyah (36), warga Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Amin Sohar (42), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, diringkus di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan Catur Wiratno, karyawan PT KAI, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Rambang Kapak Tengah pada hari yang sama, Jumat 6 September 2024. 

Dalam laporannya, Catur mengungkapkan bahwa saat dirinya bersama dua rekan kerja, Nurhadi dan Sapta Windra, melakukan pemeriksaan jalur kereta api di lokasi KM 305 hingga KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang, mereka mendapati besi rel kereta api sepanjang 44 meter telah hilang.

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !

BACA JUGA:Waspada ! Garuda Indonesia Grup tidak Rekrutmen Pegawai : GDPS Ungkap Penipuan Perekrutan Pegawai

Diduga kuat, rel tersebut dicuri oleh orang tak dikenal.

Aksi pencurian itu merugikan pihak PT KAI hingga Rp41.837.048.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Macan Unit Reskrim Polsek RKT segera melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras dan kecepatan tim dalam mengumpulkan informasi, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, yang menjadi tempat persembunyian dua sekawan tersebut.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun 3 Motor Vs Mobil Boks di Jalintim Palembang-Jambi : Satu Orang Dilaporkan Tewas !

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !

“Pelaku berjumlah dua orang, yakni berinisial YP dan AS, berhasil ditangkap di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, pada Sabtu, 7 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan