Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN : Begini Tanggapan Pj. Sekda OKI !
Pj Sekda OKI, M Refly Ms SSos MM-Foto : Dokumen Palpos-
OKI, KORANPALPOS.COM - Dua pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kedua pejabat dimaksud adalah Pj Sekda OKI, M Refly Ms SSos MM, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Ir Man Winardi MTP.
Keduanya telah dilaporkan oleh dua advokat, Firdaus Hasbullah SH MH dan Elvan Dwi Putra SH, kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bawaslu Periksa Sekda dan 4 Pejabat OKU : Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024
BACA JUGA:Jaga Zero Konflik: Penjabat Kepala Daerah Diminta Netral dalam Pilkada se-Sumatera Selatan 2024 !
Laporan tersebut menuduh kedua pejabat tersebut melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menghadiri acara yang dianggap berpihak kepada salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kehadiran M Refly dan Ir Man Winardi dalam kegiatan di kediaman Mawardi Yahya, bakal calon Gubernur Sumsel periode 2025-2029, pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 15.27 WIB, menjadi dasar utama laporan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, Firdaus dan Elvan menuding kedua pejabat tersebut telah melanggar asas netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:4 Caleg DPRD Sumsel Terpilih 2024-2029 Mengundurkan Diri : Ada Apa ?
Mereka menekankan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak boleh mendukung atau berpihak pada kepentingan politik tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Pasal 5 Huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, anggota legislatif, atau calon lainnya dengan cara-cara seperti mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau ASN, serta melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Kedua pejabat tersebut dianggap melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, meskipun masa kampanye belum dimulai.
BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada karena Kos Politik Tinggi