PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perdana kasus korupsi instalasi jaringan internet Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin.-Foto : Romi Rivano-

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan jabatannya.

BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi

BACA JUGA:Ditinggal Bekerja : Mes PT MUM Habis Dilalap Si Jago Merah !

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam sidang perdana tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Ia menyatakan bahwa tim pembela akan mendalami lebih jauh keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk sejauh mana peran kliennya dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Pemalak di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk : Ini Tampangnya !

BACA JUGA:Solidaritas Muba Galang Donasi untuk Palestina

"Kami akan menganalisis setiap dakwaan yang disampaikan jaksa dan melihat bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kami yakin bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperjelas, dan kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Rizal Syamsul.

Sidang ini akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa telah menyusun daftar 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini. 

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur proyek dan bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi.

 Kasus korupsi ini tidak hanya menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama warga Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek jaringan internet yang seharusnya membantu meningkatkan akses informasi dan komunikasi bagi masyarakat desa, ternyata tidak berjalan sesuai harapan. 

Banyak desa yang seharusnya mendapatkan akses internet cepat dan stabil justru masih kesulitan mengakses layanan tersebut akibat dugaan korupsi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan