ASN Dua Kali Mangkir dari Bawaslu : Pejabat Walikota Lubuklinggau Akan Dapat Rekomendasi Sanksi !

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya (DKJ) ketika diwawancara terkait pemanggilan 2 ASN yang juga istri dari kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.-Dokumen palpos-

Besok pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk penyampaian rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga (Kemendagri, KemenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu) untuk yang bersangkutan. 

"Ini belum masuk penetapan calon jadi belum ada sanksi pidana, sesuai SKB sanksi nya sudah dibuat yaitu sanksi moral yang dinyatakan dalam surat pernyataan oleh Pejabat Walikota," tutur DKJ.

BACA JUGA:Pemalak di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk : Ini Tampangnya !

BACA JUGA:Solidaritas Muba Galang Donasi untuk Palestina

Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga melanggar netralitas dalam pilkada serentak 2024,  istri pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dan H Imam Senen, dipanggil Bawaslu.  

Pemanggilan ini dilakukan Bawaslu Kota Lubuklinggau, karena kedua istri kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. 

Namun kedua ASN tersebut yang dijadwalkan dimintai keterangan dan klarifikasinya Senin, 2 September 2024, tidak ada yang datang memenuhi panggilan dari Bawaslu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan