Guru Ngaji di OKI Berbuat Tidak Senonoh : 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya !

Tiga Anak di Bawah Umur di OKI Jadi Korban Tak Senonoh Guru Ngaji-Foto : Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Muhammad Muksin (54), seorang guru ngaji di Camp Divisi 3 PT SAML, Jalur 23, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI berbuat tidak senonoh.

Muksin yang dipanggil Ustadz tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial, KF (4), M (6), dan AO (7).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Camp Divisi 3 PT SAML, Jalur 23, Desa Tirta Mulya.

BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,55 M Belanja Internet di Dinas Kominfo Muba : Roy Ingatkan OPD Lain !

BACA JUGA:Remaja di OKI Tikam Remaja : Korban Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

"Untuk modus terhadap korban KF, pelaku menggendongnya kemudian memasukan jari ke kemaluan korban. Hal itu membuat KF sakit saat buang air kecil," ungkapnya saat press release di Mapolres OKI, Senin, 2 September 2024.

Kemudian tambahnya, modus terhadap korban AO, pelaku sedang mengajar ngaji dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban. 

"Sedangkan untuk korban M juga saat proses belajar mengaji, namun hanya dicium-cium saja. Aksi pelaku terungkap pada, Selasa, 13 Agustus 2024," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan, Ipda Rendy Nopriansah.

BACA JUGA:Nugroho Tewas Ditembak dari Jarak Dekat : Begini Kronologis Lengkapnya !

BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur saat Diajak Berhubungan : Eh... Suami Malah Lampiaskan ke Anak Tiri !

Dikatakannya lagi, saat itu KF dibawa ke Puskesmas, karena merasa sakit ketika buang air kecil. Menurut korban, sang Ustadz memasukan tangan ke kemaluannya, sehingga pelaku ditangkap Polsek Air Sugihan.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancamnya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan