KPU Kota Prabumulih Sukses Menggelar Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

KPU Kota Prabumulih Sukses Menggelar Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota -Foto : Prabu-

"Suara sah tersisa menurut perhitungan kami ada 4000 suara namun kami nyatakan pendaftaran ditutup karena suara itu tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih karena syarat minimal adalah 11.797 suara," jelasnya.

"Untuk itu, dengan mengucap alhamdulillah hirobbilalamin, kami KPU Kota Prabumulih secara resmi menutup penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2024," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan