KPU : Putusan MK Terkait Pilkada Dipedomani hingga Penetapan Paslon

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto : Antara--

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Bakal Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan se-Bali untuk Pilkada 2024 !

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan