Komisi II RDP dengan KPU : Sebelum Putuskan PKPU Akomodasi Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/08). Foto : Antara--
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/8) pagi guna memutuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan draf rancangan PKPU tentang pencalonan kepada Komisi II DPR yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK.
"KPU sudah mengajukan per tanggal 21 Agustus rancangan PKPU Pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.
BACA JUGA:AL-SHINTA Respon Putusan MK 60 : Pilkada Muara Enim Diikuti Banyak Paslon
BACA JUGA:DPRD Jatim Tegaskan Siap Kawal Putusan MK
Doli mengatakan draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu merupakan rancangan PKPU tambahan yang baru disusun oleh KPU menyusul terbitnya putusan MK teranyar berkaitan dengan UU Pilkada.
"Karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu," katanya.
Terkait draf rancangan PKPU tentang pencalonan tersebut, Doli menyampaikan bahwa sikap DPR dan Pemerintah menyetujuinya.
"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalnya pada Senin rapat konsultasi dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
BACA JUGA:KPU Janji tak Akan Bergeming di DPR dan Akan Terapkan Putusan MK
BACA JUGA:Daftar Lengkap Bakal Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan se-Bali untuk Pilkada 2024 !
Dia pun menegaskan bahwa draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu akan mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia.
"KPU kan institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," ucap dia.