Aparat Tembakkan Peluru Gas Air Mata ke Arah Massa

Massa menjebol sisi kiri gerbang pintu masuk Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto : Antara--Foto: Antara

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

 Massa demonstran di DPR RI melempari polisi dengan batu dan botol ketika petugas berusaha memadamkan api yang membakar pagar bagian depan gedung DPR RI, Kamis.

Dari pantauan ANTARA di lokasi pukul 16.18 WIB, terlihat polisi berupaya memadamkan api yang membakar bagian depan pagar. Saat dipadamkan menggunakan selang air pemadam kebakaran, massa mulai memanas dan melempari polisi.

Hujan bebatuan pun terjadi dari seluruh sisi luar depan gedung DPR ke arah halaman di dalam. Massa yang ada di depan tembok jebol pun mulai mencoba masuk secara paksa.

BACA JUGA:Fraksi PDIP : Rapat Baleg DPR Soal RUU Pilkada Sat Set Ketok Palu

BACA JUGA:Semua TPS di OKU Rawan Terjadi Pelanggaran

Batu yang dilempar pun beragam ukurannya. Dari mulai sebesar kepalan tangan hingga sebesar batu kerikil. Hingga saat ini, massa masih mencoba merangsek masuk ke dalam gedung DPR di tengah situasi yang memanas.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapat Paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.

Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

BACA JUGA:Putusan MK : KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI !

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan