Masyarakat Ogan Ilir Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak

Suasana pelayanan di kantor UPTB Samsat Ogan Ilir-Foto: Isro Antoni-

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai Senin, 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun plus satu tahun berjalan.

Sementara BBN KB II mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Lainya bebas denda dan bunga denda kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang telah lewat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan