Kejari Muaraenim Musnahkan 1,7 Kg Narkotika : Selamatkan 15 Ribu Nyawa !
Editor: Maryati
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 19:59
Sebanyak 153 kasus perkara Barang Bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum secara inkracht (tetap) kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kejari Muara Enim.-Foto : Fahrozi-
Sebab penyalagunaan Narkotika yang kian tahun terus meningkat menyasar berbagai kalangan dan usia maka dari itu harus di lakukan penanganan secara serius bersama agar generasi penerus khusus nya Kabupaten Muara Enim terbebas dari Narkoba.