Putusan MK Terbaru : Aturan Baru Kampanye untuk Kepala Daerah dan Pejabat Publik !

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024)-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Berita terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan kampanye bagi kepala daerah dan pejabat negara telah menjadi topik penting dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.

MK mempertegas syarat yang harus dipenuhi oleh kepala daerah serta pejabat negara dan pejabat daerah lainnya untuk dapat berpartisipasi dalam kampanye politik.

Guna memastikan keberlangsungan kampanye yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !

BACA JUGA:Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang membahas secara detail syarat bagi gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya, serta pejabat negara dan pejabat daerah lainnya untuk mengikuti kampanye dalam Pilkada.

Putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Ahmad Farisi, seorang peneliti, dan A. Fahrur Rozi, mahasiswa hukum tata negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Para pemohon menyoroti konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), yang dinilai kurang jelas dalam mengatur syarat kampanye bagi pejabat publik.

BACA JUGA:KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada

BACA JUGA:PDIP Belum Tentukan Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, pejabat negara, dan pejabat daerah lainnya dapat berpartisipasi dalam kampanye dengan mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara tegas melarang penggunaan fasilitas jabatan atau memandatkan cuti di luar tanggungan negara.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan kampanye, di mana pejabat berwenang dapat menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 81 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB untuk Pilkada 2024 : Cek Daerahmu !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan