Putusan MK Terbaru : Aturan Baru Kampanye untuk Kepala Daerah dan Pejabat Publik !
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:PDIP Resmi Umumkan 16 Calon Bupati dan Walikota untuk Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa MK memutuskan untuk memperjelas Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.
Amar putusan menyatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye wajib mengajukan izin kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan, serta harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Adapun bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada yang telah diperjelas oleh MK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Megawati Minta Kader PDIP Bergerak Bersama Hadapi Pilkada 2024
1. Penggunaan Fasilitas Jabatan: Pejabat yang mengikuti kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang memang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan sumber daya negara selama proses kampanye.
2. Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pejabat yang mengikuti kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, mereka tidak akan menerima gaji atau tunjangan dari negara selama masa kampanye, yang bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada yang sebelumnya tidak sepenuhnya mengakomodasi larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 281 tersebut mengatur bahwa pejabat yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
Dengan mengeluarkan putusan ini, MK menegaskan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam proses pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam hal aturan kampanye.
Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan di Indonesia harus berjalan dalam kerangka hukum yang sama dan konsisten.