UMK Muara Enim 2024 Sebesar Rp 3,6 Juta

Plt Kadisnakertrans Muara Enim, M Zulfachri Andri SH MH--

Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Andri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan