Update ! Harga Emas Antam 20 Agustus 202s4 : Naik Rp1.000 Jadi Rp1,419 Juta per Gram
Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan, Selasa, 20 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Selain itu, peningkatan harga juga dapat mempengaruhi harga barang dan jasa lainnya, terutama di sektor-sektor yang menggunakan emas sebagai bahan baku, seperti industri perhiasan.
Selain kenaikan harga, penting juga untuk memahami kebijakan pajak yang terkait dengan penjualan dan pembelian kembali emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, yang berarti investor perlu mempertimbangkan pengurangan ini saat menjual emas mereka.
Demikian pula, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan besaran 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini otomatis diterapkan pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kebijakan pajak ini penting untuk diperhatikan oleh para investor agar tidak terkejut dengan potongan yang mungkin terjadi pada saat transaksi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, PT Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas dengan harga yang bervariasi.
Pada hari Selasa, harga pecahan emas tercatat sebagai berikut:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp759.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.419.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.778.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.142.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.870.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.685.000