Progam Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat, Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib Pajak

Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib pajak di hari pertama pemutihan, Senin, 19 Agustus 2024.-Foto : Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumsel disambut antusias masyarakat, tak terkecuali di wilayah Kabupaten OKI.

Pada hari pertama pemutihan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) OKI 1 tampak mulai diserbu oleh wajib pajak, Senin, 19 Agustus 2024.

Kepala UPTB Wilayah OKI 1, H Mulyanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan mengatakan, pemutihan berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.

"Di hari pertama ini memang masyarakat tampak antusias membayar pajak. Pada hari biasa yang datang sekitar 50 - 80 orang. Kalau sekarang, mungkin lebih kurang di atas 100 orang wajib pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Lomba Bidar Berlangsung Meriah, Masyarakat Padati Bantaran Sungai Komering

BACA JUGA:Meriah, Perayaan Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia di Polres Lubuklinggau Bertabur Doorprize

Ia menambahkan, pemutihan ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

"Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian berat di tengah ketidakpastian global," ujarnya.

Dikatakannya lagi, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Program ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor," tuturnya.

BACA JUGA:Lomba Bidar Berlangsung Meriah, Masyarakat Padati Bantaran Sungai Komering

BACA JUGA:Berik Bantuan Tali Asih, Partai Nasdem Sosialisasi Pencalonan Hj Ngesti Ridho dan H Mat Amin kepada Veter

Dikatakannya lagi, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

"Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen BBNKB II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan