Progam Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat, Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib Pajak

Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib pajak di hari pertama pemutihan, Senin, 19 Agustus 2024.-Foto : Diansyah-

Masih kata Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," jelasnya.

BACA JUGA:PLTS Irigasi Tanjung Agung Tingkatkan Produksi 150 Ton GKG per Tahun

BACA JUGA:Keseruan Warga Grojokan V Mengikuti Lomba 17 Agustus

Kemudian lanjut dia, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.

Andi Wijaya (33), salah satu wajib pajak mengemukakan, tentu dengan adanya pemutihan ini dapat membantu masyakarat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Yang jelas program pemutihan ini lebih meringankan ekonomi masyakarat," tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan