Polda Sumsel Sita 3 Kg Sabu dan 526 Butir Ineks
Polda Sumsel menangkap 11 kurir narkoba periode 1 hingga 15 Agustus 2024 dengan mengamankan 3.215,17 gram sabu.-Foto: ANTARA-
"Perhitungan kami menunjukkan bahwa satu gram ekstasi bisa menyelamatkan sekitar 10 jiwa, sementara satu butir ekstasi dapat menyelamatkan dua jiwa. Dengan begitu, banyak nyawa yang berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Para tersangka yang ditangkap kini menghadapi dakwaan berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton sebagai Tersangka atas Ambruknya Jembatan Lalan P6
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum secara tegas.
Salah satu tersangka yang ditangkap, yang dikenal dengan inisial RP, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan ke pinggir jalan untuk dilakukan transaksi.
"Kami disuruh mengantarkan barang tersebut ke lokasi tertentu oleh seorang yang disebut 'Bang Fery'. Pengambilan barang dilakukan di pinggir jalan dan itu adalah pertama kalinya saya terlibat dalam pengantaran narkoba," ujar RP saat diwawancarai.
Keterangan RP menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang ada tidak hanya melibatkan kurir, tetapi juga melibatkan orang-orang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berperan dalam pengaturan transaksi.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dan skala dari operasi narkoba yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Polda Sumsel menyadari pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam mengatasi masalah narkoba.
Mereka tidak hanya berfokus pada penangkapan dan penyitaan, tetapi juga pada langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan dan instansi pemerintah, untuk menangani kasus narkoba secara holistik.
"Selain penegakan hukum, kami juga melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kita dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi mendatang," kata Harissandi.
Penangkapan 11 kurir narkoba oleh Polda Sumsel dalam periode dua minggu ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.