2024, ASN Senyum Sumringah Diguyur Bonus dan Insentif
--
Sementara itu, pembagian besaran insentif dan bonus akan melibatkan remunerasi dengan skema yang jelas. Sebesar 40% akan dialokasikan untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% untuk variabel (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.
Dikatakan Yudi, penerapan gaji tunggal ini diharapkan tidak hanya menjaga penghasilan ASN tetap, tetapi juga meningkatkan motivasi melalui pemberian insentif yang adil.
Dari informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, dalam sistem baru ini, besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi sesuai dengan hasil kinerjanya.
Adapun tujuan utama dari pemberian bonus dan insentif ini adalah mendorong setiap unit untuk meningkatkan kinerjanya. Pemimpin unit akan menjadi yang bertanggung jawab membagi insentif atau bonus kepada anggota unitnya, dengan fokus pada pencapaian kinerja yang optimal.
"Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini," tegas Yudi.
Untuk fasilitas berupa uang, seperti tunjangan cuti kata Yudi, masih dalam pembahasan dan diskusi dengan Kementerian Keuangan. Yudi menjelaskan bahwa besaran tunjangan cuti akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi."Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung anggaran masing-masing instansi," ungkapnya. (rob/del/ika/sro/tim/disway)