DK PWI Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen ke Bareskrim : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan !

Helmi Burman di Bareskrim Mabes Polri -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk: 3 MD dan 1 Selamat!

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan secara umum, dengan ancaman hukuman yang bervariasi dari empat hingga lima tahun penjara.

Helmi menambahkan, meski DK PWI Pusat tidak berniat untuk memenjarakan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah.

Mereka ingin memastikan bahwa pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI terbukti.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung Prabumulih: Temukan BBM Bercampur Air!

“Kami hanya ingin menunjukkan bahwa mereka melanggar kode etik dan peraturan organisasi,” tambahnya.

Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, membantah tuduhan yang diajukan oleh DK PWI Pusat.

Menurut Kurniadi, hasil audit dari jasa auditor independen menunjukkan bahwa Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana atau memberikan cashback seperti yang dituduhkan.

“Ada pengembalian uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dilakukan oleh Hendry, tetapi tidak ada indikasi bahwa itu merupakan cashback,” kata Kurniadi.

Kurniadi menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp540 juta.

Ia menegaskan bahwa Forum Humas BUMN tidak pernah meminta atau menerima cashback dari PWI, meskipun DK PWI Pusat menyatakan sebaliknya.

Di tengah proses hukum dan prosedural, kasus ini telah memicu reaksi signifikan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota PWI dan komunitas jurnalis yang lebih luas.

Tuduhan dan proses hukum yang menyusul telah menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi tersebut.

Langkah DK PWI Pusat untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim dipandang sebagai langkah untuk menegakkan integritas dan memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam organisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan