Massa Demo Bakar Ban di Depan Kejari Lubuklinggau, Tuntut Pembebasan Tersangka Narkoba

Massa aksi unjuk rasa membakar ban bekas di depan Kantor Kejari Lubuklinggau sebagai bentuk protes. Foto: dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU, PALPOSBACAKORAN.COM – Puluhan massa dari Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 14 Agustus 2024.  

Aksi tersebut bahkan diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes dengan proses hukum perkara narkotika yang sedang ditangani pihak Kejari Lubuklinggau.

Massa menuntut agar tiga rekan mereka, Arjun, Eko, dan Novriadi, yang ditangkap dalam kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Musi Rawas, segera dibebaskan.

Koordinator aksi, Muhammad Arira Fitria, menegaskan bahwa ketiga tersangka hanya pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga tuntutan yang dikenakan oleh Kejaksaan dinilai tidak tepat.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Kominfo Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan

BACA JUGA:Tim Gabungan Geledah Rumah dan Kantor Praktik Tambang Ilegal

Mereka juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum, Hasbi, dan Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, dicopot dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Humas Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan memasuki tahap tuntutan pidana. 

Jika ada keberatan, menurutnya, dapat disampaikan dalam sidang pledoi (pembelaan).

Soal tudingan adanya permainan alias jual beli pasal, Wenharnol, tantang massa pengunjuk rasa untuk membuktikan tudingan mereka. 

BACA JUGA:Tim Satgas Gabungan Amankan 3 Unit Alat Berat Diduga Milik Bos Tambang Ilegal

BACA JUGA:Subsatgas Tutup 72 Titik Sumur Ilegal Dusun 5 Desa Sri Gunung Muba

"Silakan buktikan kalau ada Jaksa jual beli pasal," tegasnya.

Karena menurut Wenharnol,  jika ada terbukti ada penyalahgunaan jabatan, sanksinya tidak main-main. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan