Subsatgas Tutup 72 Titik Sumur Ilegal Dusun 5 Desa Sri Gunung Muba
Tim Subsatgas penegakan hukum saat menutup sumur ilegal di dusun V Parung-Foto : Romi-
SEKAYU - Sebanyak 72 titik sumur dari kegiatan ilegal drilling yang berada di dusun V Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin Muba.
Dilakukan penutupan dan pembongkaran oleh Subsatgas Penegakan Hukum pada hari Selasa 13 Agustus 2024.
Kompol Toni Arman SH Kabag ops Polres Muba dan selaku yang memimpin kegiatan di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling yang ada di Parung ini adalah kegiatan yang ke-2 dan untuk kegiatan hari ini kami berhasil menutup dan membongkar sumur ilegal drilling sebanyak 72 titik.
"Dalam penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling tersebut kami dibantu oleh tenaga kasar sebanyak 162 orang dan 13 orang tenaga dari Pertamina yang lebih mengerti tentang tehnis penutupan serta pembongkaran daripada sumur ilegal drilling tersebut." Jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Arahan Langsung Seluruh Kepala Daerah di IKN
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Jual Pertalite Campur Air, Ini yang Dilakukan Pertamina Patra Niaga
Dijelaskannya, untuk Tekhnis pembongkaran dan penutupan dilakukan dengan sangat berhati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan, mengingat potensi bahanya masih tinggi, oleh karena itu pada pelaksanaan penutupan dan pembongkaran pada masing-masing sumur didampingi oleh tenaga dari PT. Pertamina Field Ramba.
"Masing-masing sumur ditutup dengan menggunakan semen sehingga tidak mengalir lagi, dan bangunan rumah yang ada disekitar sumur dibongkar termasuk besi-besi penyangga (tripot) semuanya dibongkar, dikumpulkan jadi satu dan diangkut ke Polsek sungai lilin," terangnya.
Kegiatan pembongkaran hari ini berjalan lancar dan aman, dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
BACA JUGA:Ribuan Pelajar SD dan SMP di Prabumulih Ikut Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 79
BACA JUGA:Upacara Sertijab: Kapolres Prabumulih Sampaikan Pesan Ini Kepada Pama yang Dilantik