Penangkapan Pengedar Minyak Ilegal di Muara Enim : Pengungkapan Jaringan Perdagangan BBM Olahan !

Pelaku penjualan minyak olahan diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Banyuasin : Kisah Kelam yang Terungkap Setelah 12 Tahun !

Menurut keterangan Kompol Roy, Hadi Johansyah ditangkap saat sedang membawa minyak olahan tersebut menuju Kabupaten Lahat.

Tersangka mengaku membeli bensin olahan dari daerah Muba dengan harga Rp5.000 per liter dan berencana menjualnya di Lahat dengan harga Rp7.000 per liter.

Berdasarkan perhitungan tersangka, ia dapat meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter, dengan total keuntungan mencapai Rp4.460.000 untuk sekali pengiriman.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Perkara Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Bergulir, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

"Dari keterangan tersangka, kami mengetahui bahwa ini adalah pengiriman ketiga yang dilakukannya. Tersangka mengaku hanya mengirimkan BBM olahan sesuai pesanan dan melakukan pembayaran setelah barang sampai di tujuan," tambah Kompol Roy.

Perdagangan BBM ilegal seperti yang dilakukan oleh Hadi Johansyah tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik.

Bensin olahan yang dijual secara ilegal biasanya tidak memenuhi standar kualitas dan dapat menimbulkan risiko kebakaran serta kerusakan pada kendaraan.

"Kami terus berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan BBM ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanso SH MH.

Hadi Johansyah kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Ia dikenakan Pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 88 KUHP atau Pasal 480 KUHP Pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran BBM ilegal dapat mencapai enam tahun penjara dan denda maksimum Rp60 miliar.

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindak pidananya," tegas Kompol Roy.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan patroli di berbagai titik yang rawan terhadap peredaran BBM ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari perdagangan BBM ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan