Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari OKU Selatan menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Dispora setempat, Kamis. Foto: Antara--

MUARADUA, KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, resmi menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, berinisial AL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan pada 29 April 2024.

Tersangka AL diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran dari berbagai bidang kegiatan di Dispora OKU Selatan. 

Kegiatan-kegiatan yang diduga menjadi sasaran pemotongan anggaran meliputi program peningkatan prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, serta layanan kepemudaan, yang semuanya dilakukan pada tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Rodi-Yoppy Bakal Head to Head di Pilkada Lubuklinggau, Siapa yang Kuat?

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan BB Narkotika dan TPUL

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AL mencapai angka Rp640.101.900.

Kasi Intel Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, mengungkapkan bahwa praktek pemotongan anggaran ini sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, penyidikan pada tahap ini difokuskan pada pelanggaran yang dilakukan selama tahun anggaran 2023. 

"Perbuatan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, namun objek yang dijadikan pemeriksaan kali ini hanya tahun 2023," jelas David.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pemotongan anggaran atau melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

BACA JUGA:Warga 4 Desa Gelar Unjuk Rasa di Kejari Ogan Ilir : Desak Tindak Tegas Mafia Tanah Diduga Oknum Dewan !

BACA JUGA:Desak Copot Kepsek dan Ketua Komite MAN 1 OKU

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AL tidak langsung ditahan. David menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka disebabkan karena sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh AL selama proses penyidikan. "AL sendiri tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," tegas David.

Penetapan AL sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejari OKU Selatan untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan