KAI Divre III Palembang Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api

Kereta Api Jurusan Kertapati Lubuk linggau-Foto : ANTARA -

PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya membuang sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

Peringatan ini muncul sebagai respons terhadap masalah sampah yang kerap terjadi di wilayah Divre III, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga mengancam keselamatan serta keberlanjutan ekosistem lingkungan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak negatif dari perilaku membuang sampah di area tersebut.

"Membuang sampah di pinggir jalur kereta api sangat berbahaya. Kami sering menemukan tumpukan sampah yang ditinggalkan di sepanjang rel," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Palembang Bersiap Mati Lampu : Berikut Jadwal Pemadaman Listrik, Selasa, 6 Agustus 2024 !

BACA JUGA:Perkenalkan Kompetensi Pertambangan ke Mahasiswa

Aida menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 bagi pelanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur bahwa ruang manfaat jalur (Rumaja) harus bebas dari segala rintangan.

Ruang ini meliputi area sepanjang 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur, serta area di atas dan bawah rel yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api.

"Ruang bebas ini sangat penting untuk kelancaran dan keamanan operasional kereta api," tambah Aida.

BACA JUGA:INKADO Sumsel Gelar Open Tournament & Festival Kejuaraan Karate Cup 2024

BACA JUGA:Jalinsum Semidang Aji OKU Mulai Diperbaiki

Aida mengingatkan bahwa tumpukan sampah yang terbakar dapat menghasilkan asap tebal yang mengganggu pandangan masinis.

"Asap dari pembakaran sampah dapat menghalangi pandangan masinis dan suhu panasnya berpotensi merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur kereta api," ujar Aida.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan