Rekomendasikan Normalisasi Anak Sungai Benaki

Tim DLH Muara Enim didampingi perwakilan perusahaan dan warga pemilik kebun sawit meninjau lokasi amparan kebun sawit yang terdampak limbah disposal.-Foto : Fahrozi-

Diberitakan sebelumnya, diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Agustus 2024.

Dari pantauan di lapangan, tampak kebun Sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm. Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.

BACA JUGA:Muara Enim Berhasil Kendalikan Inflasi dari 6 Jadi 1 Persen

BACA JUGA:Polisi Cilik Muara Enim Raih Juara Favorit se-Sumsel

Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur. 

Selain itu juga, akibat dampak tumpukan  disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengan lahan warga tersebut menyebabkan alur Sungai Benaki yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan Sawit.

Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.

Menurut Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Polisi Cilik Muara Enim Raih Juara Favorit se-Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kejar Indeks Kota Toleran

Dirinya bersama  pihak DLH dan Tim dari perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024.

Pemerintah kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan. 

Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.

"Kebun Sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap dikebun sawit yang dipelihara pamannya ini," ujar mantan Kades Gunung Megang ini.

Dikatakan makmur bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian diaposal bervariasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan