Rekomendasikan Normalisasi Anak Sungai Benaki

Tim DLH Muara Enim didampingi perwakilan perusahaan dan warga pemilik kebun sawit meninjau lokasi amparan kebun sawit yang terdampak limbah disposal.-Foto : Fahrozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kanupaten Muara Enim minta PT TBBE PT RMK untuk melakukan normalisasi anak Sungai Benaki yang berada di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang dan dispensasi lahan yang terdampak serta Perbaikan drainase disposal agar dilakukan musyawarah kedua pihak.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut hasil tinjauan lapangan atas laporan warga terkait limbah disposal yang masuk ke kebun warga dan ke anak Sungai Benaki. 

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Alfarizal melalui Kabid PP Kapasitas Lingkungan M Iskandar Z didampingi Kasi Gakkum Ana Novianti, mengatakan bahwa tim DLH Muara Enim sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan limbah Disposal dari PT TBBE. 

"Hasilnya memang secara kasat mata kondisi disposal berada bersebelahan dengan kebun warga yang posisinya jauh lebih rendah, sehingga laporannnya bahwa disposal itu ketika hujan masuk ke lahan warga yang ditanami sawit tersebut," ujar M. Iskandar Z, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:PT DBU Beri Beasiswa Untuk Siswa Berprestasi

BACA JUGA: Rafael Struick & Tim Geypens di Eerste Divisie Liga 2 Belanda : Pemain Keturunan Timnas Indonesia

Terutama saat musim penghujan di bulan april 2024 yang intensitasnya lumayan tinggi. Namun saat kelokasi kebetulan kemarau, sehingga tidak terlihat alirannya tapi ada bekasnya yang sudah mengering. 

"Kalau terkait penanggulangan ke pihak warga kami rekomendasikan untuk dibersihkan dan mengeruk aliran Sungai Benaki yang sudah dangkal akibay endapan lumput, namun juga disarankan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah terkait penyelesaiannya entah itu despensasi atau ganti rugi," bebernya. 

Lalu, untuk anak Sungai Benaki yang juga tertimbun aliran dari disposal tersebut juga diminta untuk segera di normalisasi. 

"Dari pihak perusahaan ketika kami tanyakan mengaku sebenyarnya sudah ada saluran di kaki disposal yang mengalir ke KPL (Kolam Penampungan Limbah) namun karena intensitas hujan tinggi maka ada yang masuk ke aliran sungai," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Minta Camat Optimalkan Pelayanan dan Waspadai Karhutlah

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik : Kapolres dan Penyidik Polres OKU Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Menurutnya, dari pihak perusahaan menyanggupi untuk melakukan normalisasi anak sungai dalam waktu dua minggu dimana ada kewajiban melaporkan hasil kegiatan tersebut. 

"Ini kami sampaikan juga ke Kementrian LHK, namun kalaupun ada sangsi itu semua kewenangan pusat," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan