Tersangka Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Kuasa Hukum tersangka KUR BSB Moch Robi Hakim, Dahlan Pido-Foto : Istimewa-
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Pencurian Motor Terekam CCTV Diringkus Tim Macan, Begini Pengakuan Tersangka
Hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.
“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” kata Dahlan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, belum memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Moch Robi Hakim. (ant)