Nunggak Pajak, Dilarang Isi BBM !

--

PEMERINTAH Pertamina kembali mengeluarkan kebijakan yang cenderung kontroversial.

Atas dasar alasan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, maka kendaraan yang belum dibayar pajaknya atau masih menunggak pajak, kendaraan tersebut dilarang mengisi BBM di SPBU. 

Harapan pemerintah dengan kebijakan tersebut, maka pemilik kendaraan patuh dengan membayar pajak kendaraannya bermotor tepat waktu.

Di mana penerapan aturan ini mencakup dua langkah utama, yaitu pemblokiran informasi kendaraan yang belum membayar pajak setelah 2 tahun tunggakan dan larangan pengisian bahan bakar di SPBU untuk kendaraan tersebut. 

Selain itu, proses pemeriksaan pembayaran pajak akan dilakukan melalui perangkat HP di SPBU, memungkinkan pengecekan yang lebih efisien.

Pada pelaksanaannya,  sejauh ini baru diterapkan di 3 provinsi yakni Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Lampung, dan Provinsi Bangka Belitung.

Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri belum mendapatkan giliran penerapan kebijakan tersebut.

Walaupun di Sumsel belum diterapkan, namun begitu kebijakan ini sudah mendapatkan respon dari masyarakat  pemilik kendaraan yang merupakan objek dari kebijakan tersebut.

Sejumlah pemilik kendaraan yang berhasil dimintai tanggapannya menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan ini.

Sejumlah pemilik kendaraan merasa bahwa langkah ini terlalu drastis dan memberatkan masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan keuangan.

Budi, salah seorang pemilik kendaraan warga Kemuning Kota Palembang mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau saya lihat, kebijakan  hal ini terlalu berlebihan. Banyak dari kita yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, dan ini seolah menambah beban," ujarnya, Kamis (30/11).

Tak hanya itu, pemilik kendaraan lainnya juga mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap dampak sosial kebijakan ini.

Ida, salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Kota Palembang mengatakan, larangan ini memberikan tekanan tambahan pada masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan