KPU OKI Umumkan Tanggal Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Simak Jadwal Selengkapnya!

KPU OKI Umumkan Tanggal Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024.-Foto : Humas Kominfo OKI-

OKI,KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan tanggal pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024.

Ketua KPU OKI, M Irsan melalui Divisi Teknis, Antoni Ahyar mengatakan, masa pendaftaran selama 3 hari yakni, dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu juga, proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai dari pengumuman tanggal 24 - 26 Agustus, sampai pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Produksi Sawit Menurun, Harga TBS Naik

BACA JUGA:Putra-Putri Muara Enim Siap Adu Ketangkasan Perlombaan Polisi Cilik Tingkat Polda Sumsel

"Persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, untuk dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD," ujarnya.

Dikatakannya, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra DrsH Antonius Leonardo mengemukakan, Pemkab OKI berkomitmen penuh mendukung terlaksananya Pilkada 2024.

"Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini sudah semakin dekat, berbagai persiapan sudah kita lakukan bersama. Sebagai bentuk komitmen, Pemkab OKI menjadi salah satu Pemerintah Daerah di Indonesia yang sudah tuntas dalam pencairan dana hibah untuk pendanaan Pilkada 2024," tuturnya.

BACA JUGA:Putra-Putri Muara Enim Siap Adu Ketangkasan Perlombaan Polisi Cilik Tingkat Polda Sumsel

BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Terancam Mati

Masih kata Antonious, pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah 100 persen tuntas mereka cairkan, baik kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Berikut Alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahunn 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan