KPU OKU Tetapkan Masa Kampanye Terbuka Selama 2,5 Bulan
Ketua KPU OKU Naning Wijaya--
BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan masa kampanye terbuka selama 2,5 bulan yakni terhitung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
Selain itu, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menjelaskan, pihaknya juga sudah menetapkan sebanyak 30 titik kampanye terbuka untuk Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
"Penetapan titik-titik lokasi kampanye ini setelah pihaknya mendapat izin dari pemerintah daerah setempat," tegas Naning saat dibincang Kamis (29/11/2023).
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres 12 Desember 2023
Menurut dia, menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, pihaknya telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye terbuka untuk parpol di OKU.
Diketahui terdapat sebanyak 30 titik kampanye yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten OKU guna dijadikan parpol sebagai tempat kampanye terbuka.
Titik kampanye ini telah disampaikan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:KPU Langgar Administratif Pemilu Terkait Keterwalikan Perempuan
Setiap parpol, tim pemenang calon presiden dan wakil presiden serta DPD sudah dapat melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan tersebut.
Untuk tahap awal ini, kata dia, masa kampanye masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan kampanye di media sosial maupun di media massa.
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang dibeberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. ***