KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres 12 Desember 2023
--
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk pelaksanaan debat, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.
Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 12 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.
"Ya, tanggal segitu," kata Hasyim saat memberikan keterangan melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu petang.
Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut.
KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.
Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota.
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.
Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.