Sosialisasikan Kekayaan Intelektual ke Pelaku Usaha

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kekayaan intelektual pada pelaku usaha Kota Palembang. Foto ist--

PALEMBANG - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan saran dan prasarana industry pada sosialisasi IKM melalui program SNI Bina IKM tahun 2023, Senin (27/11 di Hotel Swarna Dwipa Palembang. 

Kegiatan dibuka oleh PJ Walikota Palembang, yang diwakili oleh Staf Walikota Bidang Pemerintah, Sosial dan Kemasyarakatan sekaligus Plt. Kepala Dinas Perindustrian kota Palembang, Zanariah. 

Zanariah menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan kualitas produk barang dan jasa agar mampu menguasai pasar domestic dan pasar global, Industry Kecil dan Menengah (IKM).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bentuk 16 Posko Pemilu 2024

Perlu diberikan pembinaan untuk memenuhi standar agar mampu bersaing dengan produk impor. Salah satu upaya dengan jalan menerapkan standar sehingga juga dapat bersaing dalam pasar global. 

"Produk dengan SNI memiliki nilai unggul yang berbeda sebab konsumen akan jauh lebih tenaga saat membeli produk ber-SNI. Selain itu, ruang leingkup pemasaran produk bisa lebih diperluas tidak hanya local tetapi juga nasional bahkan internasional,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. menjadi narasumber yang membawakan materi mengenai pelayanan dan pemanfaatan kekayaan Intelektual bagi pelaku industry kecil menengah (IKM) Kota Palembang.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Gandeng Yarra Valley Water Australia

Ika mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia berupa karya- karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi, baik berupa KI personal yang sifatnya pribadi atau perorang, maupun KI Komunal yang sifatnya dimiliki oleh suatu kelompok atau komunitas masyarakat.

Kekayaan intelektual juga merupakan asset, yaitu asset yang tidak terwujud.

Lebih lanjut, dijelaskan juga mengenai ruang lingkup berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, desain industri, merek, dan rahasia dagang.

BACA JUGA:Buruh Desak Kenaikan UMP 15 Persen

Untuk memudahkan pemahaman peserta, dijelaskan mengenai penerapan berbagai rezim kekayaan intelektual dalam suatu produk Tablet. 

"Bahwa dalam produk tersebut terdapat KI berupa Merek yakni merek dagang, Desain Industri berupa Desain penampilan Tab atau desain penampakan luar dari Tab, Paten berupa Invensi teknologi berupa misalnya sistem layar dan kamera, desain tata letak sirkuit terpadu berupa Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC, dan hak cipta berupa Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC," tambah Ika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan