Warga Kampung Baru Kedapatan Bawa Senpi, Berhakhir di Hotel Prodeo Polsek Tanjung Batu

Pelaku ketika di amankan di Mapolsek Tanjung Batu, Ogan Ilir-Foto: Dokumen Palpos-

OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Azhari alias Ling, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Betung - Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI. 

BACA JUGA:Pelajar SMP Tenggelam di Kolam Bekas Galian Samping Asrama Haji Palembang : Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Semakin Nekat ! Begal Beraksi di Siang Bolong : Bawa Kabur Motor Mamah Muda

"Tim gabungan sedang melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi," ungkap Kapolsek. Senin, 29 Juli 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari.

Pelaku tak sendiri, dirinya bersama temannya, Arizon, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.

"Pelaku Azhari mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu, Empat Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Polri Ungkap 1.546 Kasus : Mulai dari Judi hingga Perdagangan Orang !

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan adalah:

- Satu pucuk senjata api rakitan

- Empat butir amunisi kaliber 5.56 mm

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan