Ditangkap Lagi Pesta Sabu, Seorang Pria di Prabumulih Ngaku Tergoda Lagi karena Bertengkar dengan Istri

Kapores Prabumulih didampingi kanitres narkoba saat menunjukan barang bukti narkoba-Foto : Prabu-

"Karena perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegas AKBP Endro Aribowo. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan