17 Titik Hotspot Terdeteksi di Kabupaten Musi Rawas, Kapolres Mura Gelar Apel Siaga

Usai apel siaga, kapolres cek perlengkapan dan peralatan penanggulangan karhutla, di halaman Mapolres Mura, Rabu 24 Juli 2024. Foto Humas Polres Mura--

MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Hingga Rabu pagi 24 Juli 2024, sedikitnya ada 17 titik hotspot terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Guna menekan dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah dengan slogan "Bumi Lan Serasan Seketenan" Polres Mura menggelar Apel Siaga Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Karhutla di halaman Mapolres Mura. 

Apel ini dihadiri oleh Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, serta personel Polres dan Polsek jajaran. 

Selain itu, turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, camat, kepala desa, linmas, dan masyarakat peduli api.

BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa : Ratusan Kades Dapat Pembekalan dari Kajari Muba

BACA JUGA:Target Zero Polio, Dinkes Prabumulih Bakal Sweeping Anak Usia 0-7 Tahu

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, menyatakan bahwa data17 titik hotspot di Kabupaten Mura tersebut berdasarkan data dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Oleh sebab itu, kami menggelar Apel Siaga Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda untuk menanggulangi situasi ini," ujar Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar memadamkan api atau memeriksa titik api, melainkan harus dilakukan secara kontinu oleh Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, dan stakeholder terkait lainnya termasuk masyarakat.

"Tugas ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Polri dan TNI. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Lindungi Anak-Anak Agar Terhindar dari Virus Polio, Ini Upaya Pemkab OKI!

BACA JUGA:Belum Ganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PTBA

Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap oknum yang membuka lahan dengan cara dibakar. 

"Kami baru-baru ini terpaksa melakukan tindakan hukum terhadap empat oknum yang terlibat dalam pembakaran lahan. Sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana, pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan