APIP Temukan Kerugian Negara Rp314 Juta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih, Begini Kata Kajari

--

PRABUMULIH - Tim Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, telah berhasil menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara.

Kerugian tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, alias kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2021-2022. 

Berdasarkan hasil penghitungan APIP, kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai total Rp314 jutaan. Informasi itu diungkapkan langsung, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Senin (27/11). 

Dikatakan Indra Bangsawan, dengan telah selesainya penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya berencana untuk segera menyerahkan hasil penghitungan tersebut kepada penyidik.

"Kami akan membuat surat resmi ke Kejari Prabumulih," ujarnya. Meskipun hasil pemeriksaan tersebut sudah disampaikan secara lisan, surat resmi akan segera disusun untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, saat dikonfirmasi mengakui telah mendapatkan informasi terkait selesainya penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP.

Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi dari APIP.

"Laporan sudah final tim penyidik menyampaikan kepada kami kerugiannya Rp314 juta, akan tetapi secara resmi (tertulis) kita belum terima dari APIP," ungkapnya.

Dengan adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara, Roy Riady menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Seger kita lengkapi berkasnya dan kita limpahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengimbau kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih, MT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, agar mengembalikan kerugian negara. 

Roy Riady menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan pada persidangan.

"Kita berharap kepada tersangka agar mengembalikan kerugian negara karena itu tanggungjawab dia selaku pengguna anggaran, dengan mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam persidangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik kejari Prabumulih sangat intens dalam mengusut kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan tersebut dimana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 151 orang pegawai di dishub Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan