Sinergi PLN dan Stakeholder Amankan Aset Lahan PSN

PT PLN (Persero) baru-baru ini telah melaksanakan pengamanan aset Proyek Strategis Nasional (PSN). Foto ist--

Dengan begitu, dapat memberikan peluang kepada seluruh masyarakat dan investor dalam mengembangkan usahanya di Provinsi Sumatera Selatan dan Sekitarnya. 

Selama rentang waktu hingga saat ini, terdapat beberapa gugatan oleh pihak lain di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Berdasarkan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Kemudian PLN melalui pendampingan Kejati Sumsel melayangkan somasi sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:PLN Peduli, Bangun MCK dan Penyediaan Sanitasi Air Bersih untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Desa

Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang melakukan okupasi.

Selanjutnya diadakan rapat sosialisasi tanggal 20 November 2023 di Kejati Sumsel yang dihadiri oleh seluruh stakeholder dan pihak pelaku okupasi. 

"Meskipun terdapat sedikit penolakan dari pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali," ungkapnya.

Tindakan ini adalah bentuk keseriusan PLN dalam menjaga aset negara.

Serta upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset yang dikuasai pihak lain yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Dalam upaya pengamanan Lahan tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui dan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya, serta melakukan pendampingan dari Stake holder," jelasnya lagi. 

Keberhasilan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk menunjang kepentingan umum membutuhkan situasi yang aman dan kondusif.

Dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh stakeholder saling bersinergi dalam pelaksanakan pengamanan aset berupa kegiatan pengukuran dan pemasangan pagar pada lokasi GITET 275 kV Kenten.

"Pengamanan Lahan Milik PLN yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Dari awal hingga saat ini, sudah memenuhi syarat untuk kami ajukan permohonan pengamanan. Berdasarkan putusan hukum PN Pangkalan Balai, status terakhir yang tidak cukup bukti dari pihak yang laksanakan Okupasi. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan