Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti Gegara Hasyim

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.--Foto: Antara

Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada hari Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.**

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan