Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti Gegara Hasyim
Editor: Isro Antoni
|
Senin , 15 Jul 2024 - 19:53
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.--Foto: Antara
Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada hari Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.**