Diisukan Mundur dari Walikota Surakarta : Begini Tanggapan Gibran !

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/07). --Foto: Antara

Proses pengunduran diri dari jabatan Wali Kota, menurut standar operasional prosedur dari Kemendagri, memerlukan waktu sekitar 20 hari sejak pengajuan surat. 

"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambahnya.

Isu pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta menimbulkan berbagai respons dari publik dan pengamat politik. 

Banyak yang mempertanyakan bagaimana transisi ini akan berdampak pada pemerintahan Kota Surakarta. 

BACA JUGA:PAN Siapkan Zita untuk Jakarta, tetapi Tetap Lihat Perkembangan

BACA JUGA:Bawaslu RI Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024

Beberapa pengamat menilai bahwa langkah Gibran untuk mundur dari jabatannya akan membuka ruang bagi Wakil Wali Kota untuk membuktikan kemampuannya dalam memimpin kota.

Sejumlah warga Surakarta juga memberikan pandangan mereka terkait isu ini. "Sebagai warga, kami tentunya berharap ada kepastian dan kejelasan mengenai siapa yang akan memimpin kota ini jika Pak Gibran mundur. Yang penting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Karir politik Gibran Rakabuming Raka yang semakin menanjak tidak lepas dari sorotan publik. Sejak terpilih sebagai Wali Kota Surakarta, Gibran menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam berbagai sektor, termasuk penanganan pandemi COVID-19 dan pembangunan infrastruktur. 

Dengan rencana pelantikannya sebagai Wakil Presiden, banyak yang menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar dalam kancah politik nasional.

Namun, tanggung jawab besar sebagai Wakil Presiden juga membawa tantangan tersendiri. Sebagai figur publik yang memiliki latar belakang dalam kepemimpinan daerah, Gibran diharapkan mampu membawa perubahan positif di tingkat nasional.

BACA JUGA:Optimis HDCU di Muara Enim Menang 75 Persen

Jika Gibran benar-benar mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, tugas berat akan menanti Wakil Wali Kota yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota. 

Tantangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pemerintahan kota tentu menjadi fokus utama. Beberapa program prioritas yang telah dicanangkan Gibran perlu dilanjutkan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Masyarakat Kota Surakarta tentunya berharap agar transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk DPRD dan jajaran pemerintahan kota, sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan dan kesejahteraan warga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan