Banyak PKL Bandel : Satpol PP Prabumulih Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar !
ersonel Sat Pol PP memberikan surat peringatan kepada pedagang kaki lima-Foto : Prabu Agustiawan-
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru Keluarga
"Ke depan, para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan aspal jalan akan kami tertibkan," tegasnya.
Sofyan Hadi menambahkan bahwa tindakan tegas yang akan diambil termasuk mengangkut lapak-lapak milik para pedagang yang melanggar.
"Akan kami bawa lapak dagangannya," ucap Sofyan Hadi.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Imbau Kades Bantu Lancarkan Proses Coklit
Ia juga menyebutkan bahwa pedagang sayur-sayuran atau ikan yang biasanya menggelar lapak di kawasan Jalan Jendral Sudirman diberi batas waktu hingga pukul 06.00 WIB untuk berjualan.
"Jika lewat dari waktu yang kami berikan, akan kami tertibkan juga," tuturnya. Selain itu, para pedagang pagi dilarang berjualan menggunakan meja permanen maupun tenda permanen.
Penegakan peraturan ini, lanjut Sofyan Hadi, dilakukan demi terwujudnya kota Prabumulih yang rapi, bersih, indah, aman, dan tenteram.
Mantan Lurah Patih Galung ini juga menuturkan bahwa penertiban ini bukan hanya demi kepentingan estetika kota, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan warga kota.
"Kita ingin memastikan bahwa trotoar dan bahu jalan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pejalan kaki dan kendaraan, bukan untuk tempat berjualan," jelasnya.
Sosialisasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Banyak warga yang mendukung langkah ini karena menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
"Kami mendukung langkah ini karena selama ini banyak pedagang yang berjualan di trotoar, sehingga pejalan kaki kesulitan untuk lewat," ujar seorang warga Prabumulih yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga tersebut juga berharap, penertiban yang dilakukan Sat Pol PP tidak tebang pilih.