1.000 Wanita dan Remaja di Tiga Daerah Datang ke Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ternyata Ini yang Dilakukan!

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafafih. Foto : Dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Tercatat sekitar 1.000 wanita dan remaja di tiga daerah yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kedatangan wanita dan remaja dari tiga daerah ini tidak dalam waktu bersamaan melainkan total dari dalam enam bulan terakhir. 

Mereka yang datang ke Pengadilan Agama Lubuklinggau ini  mayoritas untuk mengajukan perceraian dan permohonan dispensasi nikah. 

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafafih, menyampaikan bahwa jumlah kasus tersebut terdiri dari cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi nikah hingga sejak Januari hingga minggu pertama Juli.   

BACA JUGA:PDIP Masih Belum Menentukan Sikap, Poros Tengah atau Pilih Dukung Salah Satu Paslon dalam Pilkada Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelajar PAUD - SMP di OKI Awali Hari Pertama dengan MPLS

"1.000 ini baru pertengahan tahun, kemungkinan akan lebih banyak lagi perkara masuk, kalau dilihat dari jumlah yang ada saat ini hingga akhir tahun diprediksi bisa mencapai 2. 000 atau lebih," ungkapnya, kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024. 

Ahkam menyebutkan bahwa dari tiga daerah tersebut (Mura-Lubuklinggau-Muratata), jumlah perkara yang masuk terbanyak dari wilayah Kabupaten Mura, lalu Lubuklinggau dan paling sedikit Muratara. 

"Muratara jauh lebih sedikit kemungkinan karena terkendala biaya sehingga mereka malas untuk mengurusnya," ujarnya.

Menurut Ahkam, penyebab umum perceraian adalah perselisihan keluarga dan masalah ekonomi yang disebabkan oleh suami yang malas bekerja. "Kalau pun suami kerja tidak terbuka masalah keuangan. Ada juga karena judi kemudian bangkrut, kalau dulu judi offline, sekarang online kebanyakan seperti slot," ujarnya.

BACA JUGA:Hani S Rustam Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat Tahun 2023

BACA JUGA:Empat Desa di OKU Akan Adakan PAW Kades

Ahkam juga mengungkapkan bahwa kebanyakan pengajuan gugatan perceraian diajukan oleh perempuan yang sudah merasa tidak sejalan lagi dengan suaminya. Rata-rata yang mendominasi adalah mereka yang berada di ekonomi menengah ke bawah, sementara yang dari ekonomi mapan atau menengah ke atas jauh lebih sedikit.

"Usia perceraian ini kebanyakan di angka 25-35 tahun, sementara untuk yang usia 19 tahun masih sedikit, paling mereka mengajukan dispensasi nikah," pubgkasnya. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan