Anto Teng, Pelaku Pencurian Besi Behel Susul Teman ke Penjara

Tersangka Anto Teng tersangka pencurian besi kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat-Foto: Prabu-

Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menegaskan bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. ***

BACA JUGA: Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan !

BACA JUGA:Tawuran Antarkelompok Remaja di Simpang Celentang : Menguak Fakta di Balik Tragedi yang Merenggut Nyawa !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan