Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta

Anggota Satlantas Polres OKU mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar-Foto: Eco-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Aksi balapan liar di wilayah Kota Baturaja, Kabupaten OKU, menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian.

Selain menimbulkan keresahan warga, aksi balapan liar ini juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal mengatakan bahwa sebagai langkah pencegahan dan untuk menekan terjadinya aksi balap liar yang biasanya dilakukan oleh remaja, Satlantas Polres OKU terus melaksanakan imbauan dan patroli di wilayah yang kerap dijadikan tempat balapan liar.

Satuan Lalu Lintas Polres OKU sering melakukan patroli kewilayahan untuk mengantisipasi keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong dan aksi balap motor liar yang meresahkan masyarakat saat sore maupun malam hari.

BACA JUGA:Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat !

BACA JUGA: Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan !

"Satuan Lantas juga terus melakukan imbauan kepada beberapa remaja motor agar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap motor liar karena sangat meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan warga," ucap Kasat Lantas.

Selain itu, pelaku balap liar bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aksi balapan liar dapat diminimalisir demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di masyarakat," tandas Kasatlantas. ***

BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !

BACA JUGA:Curi Panel Bodi Pesawat Terbang : Pemuda Asal Muara Enim Dijebloskan ke Bui !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan