Kopi Robusta Lahat Resmi Mendunia : Cita Rasa Khas Sumatera Selatan Kini Terlindungi !

Kopi robusta yang dihasilkan oleh para petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi diakui sebagai kekayaan intelektual melalui sertifikasi indikasi geografis.-Foto: Dokumen Palpos-

LAHAT, KORANPALPOS.COM - Kopi robusta yang dihasilkan oleh para petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi diakui sebagai kekayaan intelektual melalui sertifikasi indikasi geografis.

Pengukuhan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini, menandakan bahwa kopi robusta Lahat telah memenuhi syarat sebagai produk unggulan daerah dengan karakteristik unik.

BACA JUGA:5 Kabupaten Penghasil Kopi Terbesar di Sumatera Selatan 2024 : Tulang Punggung Kopi Nasional !

BACA JUGA:Petani Kopi di OKU Siap-siap Kaya Raya : Harga Kopi Robusta Melonjak hingga Rp60 Ribu per Kilogram !

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada awal Oktober 2024, dengan tujuan memberikan pengakuan resmi atas keunggulan produk kopi ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah.

Indikasi geografis (IG) adalah sebuah tanda yang mengidentifikasi suatu produk berdasarkan asal geografisnya.

BACA JUGA:10 Negara Tujuan Ekspor Kopi Sumatera Selatan : Sejarah, Jenis, dan Pasar Ekspor 2024 !

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Fokus Tingkatkan Ekspor Kopi hingga Mancanegara Melalui Pembinaan Petani

Baik karena faktor alam maupun campur tangan manusia, yang memberi produk tersebut karakteristik, kualitas, dan reputasi tertentu.

Dalam konteks kopi robusta Lahat, faktor lingkungan di Kabupaten Lahat memberikan peran besar terhadap cita rasa dan kualitas kopi yang dihasilkan, sehingga mendapatkan pengakuan dari DJKI.

Ketentuan mengenai indikasi geografis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menegaskan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual sebagai aset berharga.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, Ribuan Peserta Ikut Gerakan Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Ogan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan