MUARA ENIM - Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar di Pengadilan Tinggi Palembang kandas sudah.
Pasalnya, putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.
"Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung" ujar kuasa Hukum PT Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selaku Terbanding I, Dr Firmansyah SH MH didampingi Sumarwan Tri Putra SH MH, Ardianto SH dan Cakra Jagat Satria SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim, Kamis (23/11).
BACA JUGA:Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Material Prasarana Kereta Api Tertangkap !
Firmansyah menerangkan, Pengadilan Tinggi Palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh Ude Inda Yadi SH sebagai Penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, dengan pihak Tergugat I PT Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT Bukit Asam, Tbk.
Dan Turut Tergugat BPN Muara Enim. Perkara banding tersebut dengan No. 142/PDT/2023/PT.PLG., telah diputus tanggal 23 Nopember 2023.
"Salinan putusan didapat dari informasi e-court Pengadilan Tinggi Palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Ditutup Paksa Tim Gabungan
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Aborsi Mahasiswa Unsri : Janin Dimasukkan ke Kloset WC
Adapun amar lengkap putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 142/PDT/2023/PT.PLG., berbunyi : Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.
Pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 Nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya.
"Atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan Pengadilan Muara Enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:Tok ! Oknum Guru Ponpes Cabul di OKI Divonis 13 Tahun
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir : Ditemukan Ratusan Tangki !