Lahan Belum Dibayar : Ratusan Warga Keban Agung Desak PTBA Berhenti Aktivitas di Lahan Mereka !

Warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung melakukan meminta pengehentian kegiatan land clearing.-Foto : Dokumen Palpos-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Konflik antara PT Bukit Asam (PTBA) dan ratusan masyarakat pemilik lahan di sekitar lahan Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim terus memanas.

Meski telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, perusahaan masih tetap melanjutkan aktivitas land clearing di lahan warga.

Mediasi yang berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024, di kantor Kecamatan Lawang Kidul tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:Bencana Banjir Melanda Kabupaten OKU: 1.500 Unit Rumah Warga Terendam !

BACA JUGA:Jalan Lintas Sumatera OKU Lumpuh Total Terendam Banjir : Ketinggian Air Capai 1,5 Meter !

PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) mempertahankan tawaran penggantian lahan sebesar Rp6000 per meter persegi, yang ditolak mentah-mentah oleh warga.

Ketua Tim 9, Yusnandar, menyatakan bahwa keputusan perusahaan tersebut tidak diterima oleh warga.

"Pihak perusahaan harus membuka saluran komunikasi untuk mediasi selanjutnya," ungkap Yusnandar pada Jumat, 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun Menjadi 3,97 Persen : Perkembangan Ekonomi Triwulan Pertama 2024

BACA JUGA:Kebut Izin Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK

Namun, aktivitas land clearing terus berlanjut, memicu protes lebih lanjut dari warga pada Kamis, 9 Mei 2024.

Mereka memasang patok batas tanah yang diduga diserobot oleh PTBA dan PT BSP, serta membentangkan spanduk dengan pesan tegas: "Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur."

"Sampai ada kesepakatan, warga meminta agar tidak ada kegiatan operasional perusahaan di lahan mereka," tegas Yusnandar.

BACA JUGA:Hujan Semalaman, Puluhan Rumah Terendam Banjir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan